Prabumulih – Setelah berhasil mengamankan pelaku utama pencurian aki truk, Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih juga berhasil membekuk penadah barang curian tersebut.
Pelaku penadah berinisial KD (44), karyawan swasta asal Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Selasa (12/8/2025) dini hari di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah aki mobil merek Incoe warna biru yang diduga hasil kejahatan.
“Pelaku KD kita amankan berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RH (45), warga asal Kelurahan Prabumulih Utara, hendak berangkat kerja menggunakan truk miliknya.
Namun, mesin tak mau menyala, dan setelah dicek, aki truk telah hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab Prabu lebih dulu menangkap pelaku utama berinisial Z (31), buruh harian lepas asal Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, pada Minggu (11/8/2025) dini hari di Jalan Jenderal Sudirman.
Dari tangan Z, polisi mengamankan satu buah tang dan jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
Pelaku Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan KD dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Keduanya terancam hukuman penjara, maksimal tujuh tahun untuk Z dan empat tahun untuk KD.
No comments:
Post a Comment