SUMEDANG - Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada Senin (29/6) melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II Sumedang dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta pembinaan narapidana dan tahanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam Pengawasan tersebut dihadiri olehZulfikar Berlian, S.H., M.H., Yusrizal, S.H., M.H., dan Vini Dian Afrilia P S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panmud Pidana Ramdan Suwardani, S.H.,
Dalam rangka pelaksanaan agar sesuai dengan Pasal 353 ayat (4) KUHAP pihak Pengadilan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dimana dalam pengawasan ini juga ikut pihak eksternal yaitu Kasat Reskrim dari pihak Kepolisian, Penuntut Umum dan Advokat.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi mengenai pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Bengkulu.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Hakim Wasmat meninjau sejumlah fasilitas pembinaan terhadap para terpidana.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi serta pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan peninjauan, Hakim Wasmat beserta APH juga berdialog secara langsung dengan beberapa warga binaan guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, kondisi selama menjalani masa pidana, serta pelayanan yang diberikan oleh pihak Rutan. Kegiatan ini menjadi Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi serta pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan peninjauan, Hakim Wasmat juga berdialog secara langsung dengan beberapa warga binaan guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, kondisi selama menjalani masa pidana, serta pelayanan yang diberikan oleh pihak Rutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengamatan untuk mengetahui perkembangan pembinaan dan memastikan tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.bagian dari fungsi pengamatan untuk mengetahui perkembangan pembinaan dan memastikan tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
No comments:
Post a Comment