Tuesday, June 23, 2026

Sabu Seberat 1,21 Gram dan Uang Rp1,25 Juta Diamankan Sat Narkoba Polres Prabumulih dalam Pengungkapan Kasus Narkotika

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HE (36), warga Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Kapten Abdulah RT 03 RW 01, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (22/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 22 Juni 2026. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penindakan.

Sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika tersebut. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HE yang saat itu berada di dalam kontrakan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat dan warga sekitar sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Saat melakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan satu buah kotak permen warna merah rasa strawberry yang berada di atas kasur ruang tamu. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan dua klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa klip plastik bening kosong yang diduga akan digunakan sebagai wadah untuk mengemas narkotika.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial PU. Berdasarkan pengakuannya, sistem yang digunakan adalah dengan cara menjual terlebih dahulu narkotika yang diterimanya, kemudian menyetorkan uang hasil penjualan setelah seluruh barang berhasil terjual.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing," ujar AKP Muhammad Arafah.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Arafah menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri keberadaan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka dalam keterangannya.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambahnya.

Saat ini tersangka HE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram, satu buah kotak permen warna merah rasa strawberry, beberapa klip plastik bening kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

 


No comments:

Post a Comment