Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kosong tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta pelaku yang diduga terlibat, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Petugas yang didampingi warga sekitar kemudian memasuki rumah kosong tersebut. Saat dilakukan pengamanan, pelaku EK diketahui sedang memaketkan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan area sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan berada di lantai dekat posisi pelaku saat diamankan. Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan sabu.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan satu buah skop pipet plastik berwarna merah yang diduga digunakan untuk membagi atau menakar sabu ke dalam paket-paket kecil. Dari saku celana bagian depan pelaku, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp85 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa 24 paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara dijual bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial H. Namun saat penggerebekan berlangsung, rekan pelaku tersebut berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 5,31 gram. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp85 ribu, satu bal plastik klip bening kosong, dan satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih. Terhadap pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," tegas AKP Muhammad Arafah.
Saat ini, tersangka EK telah ditetapkan sebagai pengedar dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

No comments:
Post a Comment