PRABUMULIH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih menyatakan akan mengawal proses verifikasi lapangan yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih terkait aspek administrasi dan teknis lingkungan hidup pada kegiatan usaha di kawasan Citimall Prabumulih.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang diterima WRC mengenai pentingnya transparansi dalam pengawasan lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan publik.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, WRC Kota Prabumulih berencana mengajukan surat resmi kepada Kepala DLH Kota Prabumulih guna memohon keterbukaan informasi terkait tahapan, perkembangan, serta hasil verifikasi yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan badan publik.
"Kami berharap setiap tahapan pemeriksaan yang menjadi informasi publik dapat disampaikan secara proporsional, objektif, dan sesuai koridor hukum," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, langkah yang ditempuh WRC bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun memberikan penilaian sepihak terhadap pihak tertentu. Kewenangan melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penilaian kepatuhan sepenuhnya berada pada instansi teknis yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, WRC mendasarkan langkahnya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh akses informasi, berpartisipasi, dan melakukan pengawasan terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, WRC juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses administrasi pemerintahan, WRC memberikan kesempatan kepada DLH Kota Prabumulih untuk menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Organisasi tersebut berharap proses verifikasi yang telah disampaikan kepada publik dapat berjalan secara profesional, independen, dan menghasilkan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pebrianto menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan pengawasan lebih lanjut terhadap pelayanan informasi publik, pihaknya akan menempuh mekanisme konstitusional yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan lembaga pengawas pelayanan publik maupun instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WRC Kota Prabumulih juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala DLH Kota Prabumulih, Mulyadi Musa, yang sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi lapangan terkait objek yang menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen Citimall Prabumulih, tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan asumsi, melainkan kepastian informasi yang bersumber dari hasil pemeriksaan resmi instansi yang berwenang. Karena itu, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan lingkungan hidup," tutup Pebrianto.

No comments:
Post a Comment