PRABUMULIH
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah
milik warga di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang
pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus
ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VI/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 4 Juni 2026. Peristiwa pencurian diketahui
terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB di kediaman korban
bernama Harjanah (66), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi
kejadian.
Saat
peristiwa berlangsung, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang
berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan. Kejadian tersebut pertama kali
diketahui setelah Ketua RT setempat, Marsal, menghubungi korban dan
memberitahukan bahwa rumahnya diduga telah dibobol pencuri. Mendapat informasi
tersebut, korban kemudian meminta bantuan saksi Riadi Faturrohman untuk
memastikan kondisi rumah.
Setelah
dilakukan pengecekan, diketahui bahwa rumah korban memang telah menjadi sasaran
pencurian. Sejumlah barang berharga dan perlengkapan rumah tangga dilaporkan
hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir
mencapai Rp37 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Prabumulih guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 Prabumulih melakukan serangkaian
penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah
satu pelaku berinisial FE (31), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di
Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada
Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim URC Tekab 11 Prabumulih
mendapatkan informasi bahwa FE sedang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar
Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan
Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama tim untuk
bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dari
hasil pemeriksaan awal, FE mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut
bersama rekannya berinisial TR (33), yang juga berprofesi sebagai buruh harian
lepas. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat
melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TR di wilayah Kelurahan Karang
Raja III, Kota Prabumulih.
Selain
mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa
enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga merupakan hasil
tindak pidana pencurian. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti
dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi Tim
URC Tekab 11 dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. "Setelah
menerima informasi keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan tim untuk
melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku berhasil diamankan
beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan. Saat ini keduanya masih
menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan,"
ujarnya.
AKP
Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan
terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam
waktu yang cukup lama. Menurutnya, peran aktif masyarakat dan lingkungan
sekitar sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan
yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penyidik
Satreskrim Polres Prabumulih masih terus mendalami kasus tersebut guna
melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

No comments:
Post a Comment