Palsukan Aset Yayasan, Em Notaris Palembang Resmi di Tahan Kejati Sumsel


Author : Tahrim

Palembang,Sahabatsiber.com - Tim penyidik Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EM selaku Notaris di Kota Palembang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari (9) sembilan berupa asrama Mahasiswa di Jalan Puntowedo  Yogyakarta, Jumat, (19/04/24). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel  Vanny Yuli Eka Sari SH, MH dalam siaran presnya menjelaskan bahwa, tersangka EM dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-1715L. 6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) kedepan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 8 Mei 2024.

"Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP " dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka  akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengumpulkan tindak pidana. ", jelas Vanny

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menerangkan, bahwa telah diinfokan dalam liris sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak (6) enam orang yaitu, AS (Alm) dan Mr (Alm) telah meninggal dunia, Zt, Em, Dk dan Nw. 

" Adapun tersangka Em melanggar : Primaer: pasal 2 ayat (1) jonto pasal 18 Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah undang-undang nomor: 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana. 

"Peran tersangka Em sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan  Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka Mr,  dan Zt menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta. ", ucap Vanny Kasi Penkum Kejati Sumsel. 

Selanjutnya, setelah setelah dilaksanakan  tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang). 

" Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri kelas 1 Palembang.", pungkasnya. 

Editor : Tahrim

Post a Comment

0 Comments