Tuesday, April 30, 2024

3 Orang Direktur HY, NR & FF Resmi Ditahan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan


Author : Tahrim

Palembang,Sahabatsiber.com -  Tim penyidik Pidsus Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan penyidikan kasus dugaan  tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021, Selasa, (30/4/24). 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH.,MH mengungkapkan, saat ini telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti  terhadap tiga (3) orang tersangka yaitu, HY Direktur  PT. Heva  Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan FF Direktur PT. Inti Dwitama. 

" Tiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021", terang Kasi Penkum. 

Lebih lanjut Vanny menjelaskan dalam siaran persnya di kantor Kejati Sumsel, bahwa tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 samapai dengan 19 Mei 2024, untuk para tersangka dititipkan ditahanan di lapas Pakjo kelas 1 Kota Palembang. 

" Selanjutnya setelah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang. 

" Adapun modus para tersangka, HY, NR dan FF  memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang  Ilir Timur yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud  supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban", terang Vanny. 


Kasi Penkum Vanny juga menerangkan, adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidiari pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jakas penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang", tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH., MH

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment