Prabumulih - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi Tahun 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta aksi premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Sikat 1 Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/04/IX/OPS.1.3/2026 tanggal 22 September 2026 tentang penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/II/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 11 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Perum Griya Pangkul Sejahtera Blok C1 Nomor 153, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Naufal Rizqi Ramadhan, 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, yang mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BG 5981 DAU.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya mengenai rekaman kamera CCTV di rumah. Korban kemudian memeriksa bagian teras rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Selain itu, kondisi pintu pagar rumah juga telah terlepas akibat peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp24 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. Upaya penyelidikan tersebut kemudian membuahkan hasil setelah Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial RA, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa RA berada di Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan RA untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor. Kepada penyidik, RA juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 20 lokasi, baik di wilayah Kota Prabumulih maupun di sejumlah wilayah lain, di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Palembang. Pengakuan tersebut selanjutnya masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara-perkara lain.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci T, satu buah linggis, satu buah pisau bergagang kayu warna cokelat, satu buah obeng min (-), satu buah gunting potong bergagang plastik warna kuning, serta satu buah tang jepit dan satu buah tang potong yang masing-masing bergagang plastik warna merah.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah bor tangan, satu buah tas selempang warna hitam bertuliskan “Staye Pro”, satu gulungan tali tambang nilon warna putih-merah, satu buah topi warna putih bertuliskan “Polo”, satu buah topi warna hitam bertuliskan “NY”, satu buah celana jeans warna biru, serta satu buah jaket hoodie warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 dalam rangka menekan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor dan premanisme. Terhadap pelaku yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lainnya,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor maupun lingkungan tempat tinggal. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, termasuk terkait pengakuan adanya sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat terjadinya aksi pencurian,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan laporan atau kejadian pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 akan terus diarahkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

No comments:
Post a Comment