Saturday, September 26, 2026

Pelaku Pencurian Gudang di Muara Dua Diamankan Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur


PRABUMULIH — Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/IX/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Kemala RT 005 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Ahmadi (52), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp11.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara pelaku memanjat dinding bagian belakang gudang menggunakan balok kayu. Setelah berhasil mencapai bagian atas dinding, pelaku diduga mencongkel seng yang berada di atas dinding untuk masuk ke dalam gudang.

Selanjutnya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya tembaga sebanyak 48 kilogram, lima buah aki 70A, alma sebanyak dua karung dengan berat sekitar 52 kilogram, satu buah radiator atau kuningan, serta timah sebanyak dua karung dengan berat sekitar 40 kilogram.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga melarikan diri melalui bagian belakang rumah korban dengan membawa barang hasil pencurian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Nigata, Sungai Medang, Kota Prabumulih. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP, 29 tahun, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sweter hitam lengan panjang dan satu buah topi yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami keberadaan barang-barang hasil pencurian serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta dalam perkara ini,” jelas IPTU Ulta Deanto.

Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap keamanan gudang, rumah, tempat usaha, maupun lokasi penyimpanan barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment