Tuesday, September 1, 2026

Perkuat Budaya Kepatuhan, PDC Tingkatkan Tata Kelola Penggunaan AI


JAKARTA
– PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat tata kelola penggunaan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perusahaan untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan keamanan data, aspek hukum, serta penggunaan teknologi oleh pekerja maupun pihak ketiga.

Upaya tersebut dilakukan melalui Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertema “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi” yang diikuti ratusan Perwira PDC secara hybrid di PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8).

Direktur Operasi dan Marketing PDC Agam Munawar mengatakan perkembangan AI membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Namun, pemanfaatannya perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko dan tata kelola yang memadai.

“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” ujar Agam.

Dalam kegiatan tersebut, PDC menghadirkan tim konsultan hukum Gani Djemat & Partners (GDP) serta pakar hukum teknologi informasi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim sebagai narasumber.

Pembahasan mencakup risiko penggunaan public AI, pelindungan data dan rahasia perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), aspek kontraktual, hingga risiko penggunaan penyedia teknologi AI pihak ketiga.

Dari perspektif hukum, Edmon menjelaskan bahwa AI tidak berdiri sebagai subjek hukum yang memiliki pertanggungjawaban secara mandiri. Tanggung jawab atas penggunaan teknologi tersebut tetap melekat pada manusia maupun korporasi yang mengendalikan dan memanfaatkannya.

“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” ujar Edmon.

Menurut Edmon, penerapan AI governance diperlukan agar pemanfaatan teknologi dapat dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan memberikan nilai bagi perusahaan. Aspek tersebut juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara dari aspek kontraktual, tim Gani Djemat & Partners menyoroti pentingnya pengaturan hak dan kewajiban secara jelas ketika perusahaan bekerja sama dengan penyedia teknologi AI, termasuk perlindungan data, keamanan informasi, jaminan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem atau kerugian.

Melalui CPP 2026, PDC mendorong peningkatan pemahaman Perwira agar dapat memanfaatkan AI secara lebih cermat dan bertanggung jawab. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan budaya kepatuhan perusahaan di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses bisnis dan kegiatan operasional PDC.

No comments:

Post a Comment