Thursday, September 24, 2026

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat Tangkap DPO Kasus Pencurian Motor

 

Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial VA (19) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara Curat. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kota Prabumulih.

Perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 10 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Krisna Nomor 57, Kelurahan Wonosari Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam perkara tersebut, korban Ariyanto (63), seorang buruh harian lepas, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BG 4363 CN yang saat itu terparkir di depan teras rumah. Pelaku diduga masuk dengan cara membuka pintu pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang berada di area teras rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/4/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 12 Januari 2026. Peristiwa tersebut juga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Krisna, Kelurahan Wonosari Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam perkara kedua, korban Mainikayati (51), seorang ibu rumah tangga, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BG 5713 FAG. Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di depan teras rumah. Pelaku masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil kendaraan tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta. Kedua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Prabumulih Barat melalui proses penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi bahwa tersangka VA sedang berada di rumahnya di Jalan Penukal RT 05/RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K. bersama Team URC Wester 838 untuk segera mendatangi lokasi keberadaan tersangka.

Setibanya di lokasi, personel mendapati tersangka VA berada di rumah bersama keluarganya. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polsek Prabumulih Barat.

Selanjutnya, tersangka VA dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan tersangka tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026, khususnya terhadap pelaku yang menjadi target operasi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara sebelumnya berupa komponen sepeda motor Yamaha Jupiter MX, di antaranya satu set mesin dengan nomor mesin 2S6-764553, paksel, blok, krengkes, bak kopling, bak magnet, dan radiator. Sementara untuk perkara Yamaha Vega, barang bukti berupa satu set bodi motor yang terdiri dari kepala, bodi depan dan belakang, sepakbor depan, tangki, jok, ban belakang, tromol, nap gear, stang, bottom shock, segitiga, serta step belakang.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan dan kerja personel di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Personel terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang ditangani hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian, khususnya dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses oleh penyidik Polsek Prabumulih Barat terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


No comments:

Post a Comment