Sunday, May 17, 2026

Pelarian JE Berakhir, Sat Reskrim Polres Prabumulih Sita Barang Bukti Handphone Hasil Curian

 

Prabumulih - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pria berinisial JE (25), warga Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 08 April 2026. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban berada di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah. Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku memanjat jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya satu unit handphone Vivo Y91 warna biru, satu unit handphone Vivo C91 warna biru, satu unit handphone Realme warna abu-abu, satu tas sandang kain warna hitam berisi uang tunai Rp400 ribu, satu dompet kulit hitam berisi uang Rp300 ribu, satu lembar KTP atas nama korban, serta satu kartu ATM Bank BRI milik Mai Yeni.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan korban, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama tim opsnal untuk segera melakukan tindakan kepolisian.

Pelaku JE berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan satu unit handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan yang juga mengalami retakan pada bagian layar. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

 


No comments:

Post a Comment