Sunday, May 17, 2026

Emak-Emak Gasak Gelang Emas 2 Suku di Prabumulih, Ditangkap Tim WESTER 838 di Lampung Timur

 

Prabumulih - Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu toko emas di kawasan Pasar Prabumulih, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan lanjut usia berinisial TU (65), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berhasil diamankan petugas setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 09 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu toko emas yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Meidiana (40), seorang wiraswasta sekaligus pemilik toko emas, mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.

Berdasarkan keterangan saksi sekaligus karyawan toko, Fenella Selviani (20), awalnya pelaku datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat itu, pelaku meminta untuk melihat satu buah gelang emas jenis bambu Gucci seberat 2 suku. Karena tidak menaruh rasa curiga, saksi kemudian memberikan gelang tersebut kepada pelaku untuk dilihat lebih dekat.

Setelah memegang gelang emas tersebut, pelaku kembali meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lainnya seperti gelang dan kalung emas. Di tengah aktivitas memilih barang, pelaku kemudian berdalih ingin terlebih dahulu bertanya kepada suaminya sebelum memutuskan membeli perhiasan tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan toko. Sekitar lima menit berselang, saksi Fenella yang sedang menyusun kembali perhiasan di etalase baru menyadari bahwa satu gelang emas bambu Gucci 2 suku yang sebelumnya dipegang pelaku ternyata tidak dikembalikan. Saksi bersama penjaga toko sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun pelaku tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim WESTER 838 bergerak menuju Lampung Timur guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari dan berkoordinasi dengan Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku TU mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa menuju Kota Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat berikut pengamanan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu buah baju gamis warna biru motif bunga, satu buah tas warna merah, satu buah dompet, dan satu buah kacamata yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya di toko emas tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah Lampung Timur. Berkat kerja sama Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment