Prabumulih
– Jajaran Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dalam lingkungan keluarga yang
terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya
kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan
kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2026/SPKT/POLSEK
CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Mei 2026. Korban diketahui
bernama HJ. Naisena (64), seorang petani yang berdomisili di Jalan Sungai
Medang RT 15 RW 05, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman
korban. Saat itu, anak korban mendapat telepon dari warga yang memberitahukan
bahwa pintu belakang rumah ibunya dalam keadaan terbuka, sementara korban
sedang berjualan di Kalangan Sungai Medang.
Mendapat
informasi tersebut, anak korban bersama sejumlah warga segera mendatangi rumah
untuk melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa bagian dalam rumah, mereka
mendapati seorang pria berinisial DEF (28) berada di dalam kamar mandi atau WC
rumah korban.
Karena
gerak-geriknya mencurigakan, warga bersama anak korban kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dompet milik
korban yang berada di saku celana DEF. Di dalam dompet tersebut terdapat uang
tunai sebesar Rp1.600.000.
Setelah
mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna
mengungkap kasus tersebut.
Pada
Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek
Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit
Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H., dan Tim Opsnal Elang Muara
bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan.
Kemudia
petugas berhasil mengamankan pelaku DEF tanpa perlawanan. Selain itu, polisi
juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna
cokelat dan uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil tindak pidana.
Selanjutnya,
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami perkara
tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek
Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen
menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk
kasus pencurian dengan pemberatan, curas dan curanmor.
"Begitu
menerima laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku, kami bersama Kanit
Reskrim dan Tim Opsnal Elang Muara segera bergerak melakukan penindakan. Pelaku
berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kami
mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi
korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar IPTU
Heffi Juliansyah.
Atas
perbuatannya, pelaku DEF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian
dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana. Polisi
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

No comments:
Post a Comment