Wednesday, May 20, 2026

Pelaku Pencurian HP di Proyek Gedung Koperasi Diringkus Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

Prabumulih - Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Seorang pria berinisial LO (33), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diamankan Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih atas dugaan pencurian sebuah handphone milik pekerja bangunan di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Rabu, 20 Mei 2026. Korban dalam perkara ini diketahui bernama INDRA SETIAWAN (25), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di bangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang berada di Jalan Lingkar Timur depan Terminal Kota Prabumulih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Saat itu, korban sedang bekerja sebagai tukang las di lokasi pembangunan gedung tersebut. Korban menyimpan satu unit handphone merek OPPO A16 warna Hitam Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja. Setelah melanjutkan pekerjaan mengelas rangka atap gedung, korban kemudian beristirahat dan hendak mengambil handphone miliknya.

Namun saat tas tersebut diperiksa, handphone milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Korban pun berusaha mencari di sekitar lokasi, namun barang miliknya tidak ditemukan lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku LO yang sedang berada di Jalan Bukit Sejahtera, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab untuk bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna Hitam Kristal langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya saat berada di lokasi kerja maupun tempat umum. Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Saat ini pelaku LO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

 


No comments:

Post a Comment