Monday, July 14, 2025

Dilaporkan ke Bupati Lahat Dan Kekejaksaan Negeri, Kades Endikat Ilir Kurang Paham

LAHAT,SAHABAT SIBER,COM  - Masyarakat dan BPD Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang melaporkan Kepala Desa (Kades) Endikat Ilir, Miko Saputra, Senin (14/7). 

Hal tersebut berdasarkan surat pengaduan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa dan proses pembentukan koperasi merah putih yang disampaikan langsung ke Bupati Lahat, Burzah Zarnubi.

Salah satu warga Endikat Ilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan terdapat beberapa poin yang masuk di laporan tersebut. 

"Diantaranya bangunan sumur bor yang diduga fiktif di tahun 2024, pembangunan SPAL yang tidak sesuai dan pembangun jalan yang tidak sesuai volume, " Ujarnya. 

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan pengadaan ayam petelur yang dirasa tak bermanfaat dan pembentukan koperasi merah putih yang melanggar aturan. 

"Ada juga sarana dan prasarana yang tidak sesuai aset desa dan pemerintah desa juga tidak memberikan laporan pertanggung jawaban ke BPD di tahun 2023 dan 2024," Pungkasnya. 

Karena itu, laporan yang ditanda tangani oleh puluhan perwakilan masyarakat Desa Endikat Ilir ini pun harap ditindak lanjuti oleh pihak berwajib. 

Ditempat yang sama salah, satu warga yang ikut bertandatangan melaporkan Kades Endikat Ilir menjelaskan bahwa laporan ini bukan hanya kepada Bupati Lahat, namun kami sudah melaporkan kepihak Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal 8 Juli 2025",jelasnya

Sementara itu, Kades Endikat Ilir, Miko Saputra mengaku tidak paham atas dasar laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui pesan singkat WA. (IR22)

No comments:

Post a Comment