Wednesday, July 23, 2025

Janjikan Proyek Sepeda Listrik Di Pemkot Prabumulih, Suami Istri Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Prabumulih

 


Prabumulih, 23 Juli 2025 – Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil melakukan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua tersangka yang merupakan suami istri inisial AN dan DB yang merupakan pemilik toko mainan yang berada di Pasar Kota Prabumulih, terhadap korban HP warga Desa Karya Mulya Kec RKT Kota Prabumulih . Kasus ini dilaporkan pada tanggal 30 Desember 2023 dengan kerugian sebesar Rp 34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Kejadian bermula pada tanggal 25 Oktober 2022, ketika tersangka AN dan DB menawarkan proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih kepada korban. Mereka meminta modal sebesar Rp 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan. Korban kemudian mengirim uang sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama DB dan memberikan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Namun, setelah beberapa bulan, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan malah diminta uang tambahan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Ketika korban menagih uangnya, tersangka mengatakan bahwa uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan. Akhirnya, tersangka membuat kwitansi sebesar Rp 36.900.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang menerangkan bahwa seluruh uang korban beserta bunga digunakan oleh tersangka.

Penyidik Polres Prabumulih telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan penangkapan terhadap tersangka. "Kami telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan rekening koran Bank BRI," ujar Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T.,M.T.

Dengan penangkapan tersangka, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tidak menjadi korban penipuan dan penggelapan serupa. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Prabumulih serius dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dan akan terus melakukan upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Prabumulih. Dengan kerja sama antara Polres Prabumulih dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Prabumulih dapat menjadi lebih baik.

" Terhadap pelaku AN dan DB dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukum bagi  penjara paling lama 4 tahun " Tutup Tiyan. 

No comments:

Post a Comment