Lahat,Sahabatsiber.com - Kejaksaan Negeri Lahat kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lahat. Senin, (28/04/25).
Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto,S.Sos, SH MH didampingi Kasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Solihin SH dan dihadiri para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lahat. Hadir Juga Bupati Lahat H Bursah Zarnubi,SE, dan beberapa perwakilan, Polres Lahat, Dandim 0405/Lahat, Pengadilan Negeri Lahat. Kepala Kantor Pos Lahat & beberap OPD Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika 43 (Empat Puluh tiga perkara) Ganja, 628 (enam ratus dua puluh koma lima ratus enam puluh dua gram.
" Matamfetamania, 85,56 (delapan lima koma lima puluh enam gram.
Mdma, 21,33, (dua puluh satu koma tiga) gram serta barang bukti lain seperti alap hisap shabu, baju, celana, tas timbangan dan barang bukti lainnya.
" untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 31 (tiga satu perkara, dengan barang bukiti senjata tajam ,dodos, kerangjang, dan barang bukti lainnya.
"Tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL . 14 (Empat Belas) perkara. Barang bukti , sejata api , baju, celana dan barang bukti lainnya,
" Tindak pidana terhadap ringan terdiri dari 12 botol minum keras dengan bebagai jenis.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak bulan agustus 2024 hingga Maret 2025", ungkap Kajari Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH MH
Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar.
Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar.
Dijelaskan Toto Roedianto, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Dikesempatan tersebut Bupati Lahat H Bursah Zarnubi, SE mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Lahat.
"Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” ujarnya.
Bursah Zarnubi menambahkan, pemusnahan barang ini menjadi bukti di Lahat sangat mengkhawatirkan peredaran narkoba. (Rim)
No comments:
Post a Comment