Tuesday, April 29, 2025

92 Desa Ikuti Bimtek Transaksi Non-Tunai


Lahat,Sahabatsiber.com —  Dari 360 Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Lahat, 
92 Desa telah selesai mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Transaksi Non-Tunai, Selasa (29/4).


Pelaksanaan Bimtek yang di gelar selama dua hari sejak kemarin di Ballroom Hotel Santika di rasa sangat banyak manfaatnya dalam.sistem pengelolaan keuangan desa.


Erdadi Kades Merapi, Kecamatan Merapi Barat selaku Ketua Forum Komunikasi Kades mengatakan kegiatan ini merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan desa-desa di seluruh Indonesia mengelola keuangan desa dengan sistem transaksi non-tunai.


“Ia menjelaskan amanat ini di perkuat pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ/SJ tentang mekanisme pelaksanaan Transaksi Non-Tunai melalui Implementasi Siskeudes Link pada kabupaten dan kota yang memiliki desa,”terangnya


Lanjutnya Bimtek ini merupakan bentuk nyata dari upaya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.


“Kabupaten Lahat ditunjuk sebagai proyek percontohan penerapan transaksi non-tunai di Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Bukti nya Kabupaten Lahat merupakan Kabupaten kedua setelah Musi Banyuasin yang menerapkan Transaksi Non-Tunai Desa di Provinsi Sumatera Selatan,” Katanya.


Masih katanya selanjutnya pelaksanaan Bimtek ini terfokus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan sumber pendanaan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) , bukan dari Dana Desa (DD) . Dengan demikian, penggunaan anggaran ini tetap sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melanggar regulasi pengelolaan Dana Desa.


“Tidak terdapat instruksi khusus yang melarang pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa. Oleh karena itu, desa merasa sangat membutuhkan Bimtek ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, pemahaman regulasi, dan kemampuan adaptasi terhadap teknologi baru,” pungkasnya


Terakhir ia menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa mewajibkan adanya rekomendasi dari pihak mana pun, dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Desa-desa perlu beradaptasi terhadap regulasi baru serta perkembangan teknologi, khususnya digitalisasi keuangan desa, yang menjadi tuntutan pada tahun 2025,” Pungkasnya.(Red)

No comments:

Post a Comment