Thursday, January 4, 2024

Tim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Diriktur Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi Pajak


Author : Rio Putra

Palembang,Sahabatsiber.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang Direktur sebagai tersangka suap atas perkembangan kasus korupsi pajak yang menjerat tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang. 

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, adapun tiga tersangka yang ditetapkan itu adalah HY yang merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energy, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, tim penyidik sebelumnya, bahwa FF sebagai saksi dalam perkembangan kasus krupsi pajak. Untuk hasil pemeriksaan FF sebagai penyuap kepada tiga orang pegawai pajak.

"Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan status FF, NR dan HY sebagai tersangka.,”Terang Kasi Penkum.

Menurut Vanny, mereka melakukan penahanan langsung terhadap tersangka FF selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang. Sementara itu, dua tersangka lain yakni HY dan NR masih dalam proses perkara hukum lain. 

"Tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan ditahan. Sedangkan NR masih menjalani sidang penuntutan perkara tipikor. Sehingga, tadi malam kami langsung melakukan penahanan terhadap FF,” ujarnya. 

Dijelaskan Vanny, modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap. Penyidik pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Sekarang sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa, kami terus melakukan pengembangan,” tegas Vanny.

"Untuk saksi ada 40 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik terus melakukan pengembangan. 

Editor : Muchtarim

No comments:

Post a Comment