Wednesday, January 31, 2024

Terima Pengembalian Uang Negara 30 Juta, Kajari Lahat Menghimbau Aparat Desa Agar Melakukan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Ketentuan Yang Berlaku


Lahat,Sahabatsiber.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sejumlah tiga puluh juta rupiah (30.000.000) yang berasal dari penyalahgunaan Dana Desa  Gunung Megang Kecamatan Jarai pada hari Rabu, (31/01/24) diruangan pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan Kasi Intelijen Zit Muttaqin, SH MH menjelaskan bahwa, pada tahun 2019 terdapat temuan pada pengelolaan keuangan APBdes di Desa Gunung Megang. 

Pengembalian tersebut terjadi, setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan di putus oleh pengadilan dimana  perkara tersebut terkait pengelolaan APBdes  Desa Gunung Megang yang di jabat kepala Desa Hapensi", kata Kajari Lahat. 

Lebih lanjut, uang 30.000.000 juta pengganti korupsi tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang mana hal ini merupakan topoksi bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Lahat. 

"Di penghujung, Toto Roedianto menghimbau kepada aparat desa agar dalam melakukan pengelolaan keuangan Dana Desa sesuai dengan ketentuannya yang berlaku. 

" Kejaksaan mendahulukan pembinaan terhadap aparatur desa sebelum dilakukan penindakan, yang mana salah satu pembinaan tersebut telah dilakukan program jaga desa. 

"Selanjutnya, apabila terdapat temuan dari Inspektorat untuk segera mungkin ditindaklanjuti", tandas Kajari Lahat  (Tahrim)

No comments:

Post a Comment