Tuesday, January 23, 2024

Kajari Lahat Lakukan Proses Pembebasan Tersangka Okta Berdasarkan Keadilan RJ




Lahat.Sahabatsiber.com – Kejaksaan Negri Kabupetan Lahat melakukan proses pembebasan tersangka atas nama Okta Harviansyah (24) setelah berhasil tahap pertama mediasi Restorative  Justice  (RJ) antara pelaku  (tersangka) pencurian (Curat) dengan perusahaan PT. Artha Prigel berdasarkan keadilan restoratif justice hari Selasa,(23/01/24) yang berlangsung di ruangan pertemuan Kejaksaan Negri Lahat.

Pembebasan tersebut ditandai dengan pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH di dampingi Kasi Intel ZIT Muttaqin SH MH dan Kasi Pidum, M Fajar SH MH dan Jaksa yang menangi perkara tersebut Novita Vynika SH.

Pembebasan disaksikan oleh pihak keluarga dan tersangka serta Kepala Desa Talang Sejumput Nirwanayah sudah diserahkan dan dikembalikan kepada keluarganya.

Kepala Kejaksaan Negri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH dalam kesempatan tersebut,  memberikan santunan berupa sembako pada tersangka. Usai pemberian sembako, Kejari Lahat juga memberikan Surat ketetapan terhadap tersangka, surat tersebut berisikan ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Toto Roedianto juga mengingatkan pada tersangka, melalui kejadian ini agar tersangka dapat memetik hikmah dan menjadikan pelajaran agar kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya.

Mirwansyah, Kepala Desa Talang Sejemput mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini, Kejari Lahat, Kasi Intel Kejari, Kasi Pidum serta Jaksa penuntut juga pihak PT. Artha Prigel yang telah sama-sama memfasilitasi hingga pada akhirnya Restorative Justice antara warganya dengan PT. Artha Prigel berhasil dan pihak Jampidum menerima permohonan RJ.

"Terimakasih pada Kejaksaan Negri Lahat terkhusus Pak Kajari Toto Roedianto beserta Kasi Pidum, Kasi Intel dan Jaksa penuntut umum yang sudah memfasilitasi RJ warga kami dengan pihak PT. Artha Prigel,"sampainya.

Tersangka Okta juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat, karena telah membantunya dalam mencapai RJ antara dirinya dengan pihak perusahaan PT. Artha Prigel.

"Terimakasih pak Kajari, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya mohon maaf atas apa yang telah saya perbuat,"ungkapnya. (Tahrim) 

No comments:

Post a Comment