Monday, November 7, 2022

Permasalahan Batas Desa Mandi Angin dan Batay Lanjut ke Jurai Kebalikan


SAHABATSIBER, GUMAY TALANG - Bertempat di ruang rapat Kantor Camat Gumay Talang, dilaksanakan mediasi atau penegasan batas wilayah antara Desa Mandi Angin dan Batay, Senin (7/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Tripika Kecamatan, pihak dari PT Baskara Grup, ketua adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, Kepala Desa (Kades) dan perangkat se Kecamatan Gumay Talang yang sempat hadir.

Kepala Desa (Kades) Mandi Angin, John Asmoni Belly mengatakan terjadinya kekeliruan dan kesalahan pahaman terkait batas wilayah dengan Desa Batay, tepatnya di wilayah Lubuk Engkiling sampai jalan Siring Ahak balek ke sungai Muare Jangkang.

"Pada tanggal 20 Oktober kemarin kami telah melakukan mediasi terkait permasalahan batas wilayah dan keesokab harinya, kami telah menyerahkan berkas hasil mediasi dengan pihak kecamatan tersebut ke komisi II DPRD Kabupaten Lahat," ujarnya.

Lebih lanjut, Belly menuturkan, karena hal itulah pihaknya mendesak pihak kecamatan untuk mengundang Pemerintah Desa Batay, agar permasalahan ini dapat diselesaikan.

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 05/XII/KPTS/1988

Pada tanggal 04 Desember 1988 dan peta desa, wilayah yang dimaksud masuk wilayah Desa Mandi Angin dengan pemberkasan yang lengkap," katanya.

Karena itu, Belly berharap agar permasalahan ini agar cepat selesai, agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat dan mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan di dalam desa.

"Hasil pertemuan hari ini kedua belah pihak harus menyelesaikan permasalahan ini ke Jurai Kebalikan Gumay. Hal ini kami terima mengingat Jurai Kebalikan ini merupakan junjungan tertinggi kami di Gumay. Namun kami berharap permasalahan ini nantinya dapat diselesaikan di Jurai Kebalikan, kalau tidak kami akan langsung ke Pemerintah Tingkat II Kabupaten Lahat," tandasnya.

Sementara itu, Kades Batay yang akrab disapa Merlek menuturkan pihaknya tidak mengklaim wilayah yang dimaksud oleh Pemerintah Desa Mandi Angin tersebut.

"Kami hanya diberi mandat dan amanah oleh masyarakat Desa Batay. Terkait batas wilayah tersebut, kami mengacu kepada tokoh masyarakat kami dan Kades kami sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut, menurut Merlek wilayah perkebunan produktif Desa Batay tersebut didapatkan dari pemberian wilayah dari Desa Tanjung Beringin dan Tanah Pilih.


Dilain pihak, Camat Gumay Talang, Redy Septerson SE MM berharap agar kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat.


"Kami sebagai penengah hanya berharap agar permasalahan ini tidak menimbulkan perselisihan antar desa. Karena itu, semoga Jurai Kebalikan nanti dapat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat," harapnya. (Ir22)

No comments:

Post a Comment