Monday, February 16, 2026

Terlibat Pencurian Di Kelurahan Sukajadi, Pria Ini Diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

 

Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polda Sumsel, tertanggal 08 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diketahui saat dirinya pulang dari rumah keluarganya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu tabung gas elpiji 3 kg, satu setrika merek Cosmos, satu magicom merek Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam dan putih, serta satu gordeng warna pink. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria berinisial RU (39), warga Jalan Taman Indah I RT 03 RW 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, sebagai tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AI masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka RU dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Singo Timur terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi.

“Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Singo Timur untuk bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Ulta Deanto.

Dari hasil interogasi, tersangka RU mengakui telah melakukan pencurian bersama AI. Modus yang digunakan yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang klep mobil. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang, kemudian keluar kembali melalui jendela yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kg, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu gordeng. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

 


No comments:

Post a Comment