Prabumulih - Kepolisian Sektor Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi Tahun 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 16 Februari 2026.
Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang bertujuan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jambat Akar RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Epriansyah (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku masuk ke lokasi melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku memanjat pintu besi kamar mandi menuju atap rumah bedeng dan memotong kabel instalasi merek Praba ukuran 1,5 inci sepanjang kurang lebih 400 meter menggunakan tang potong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RI (17), MA (16), dan OK (16). Ketiganya diketahui belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Para pelaku diduga bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M., tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku terlebih dahulu, yakni MA dan OK.
Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekan lainnya, yakni RI, yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RI. Ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tang potong, enam potong sisa kabel merek Praba, serta tiga buah “tidus”. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

No comments:
Post a Comment