Friday, February 13, 2026

Polsek RKT Prabumulih Amankan Karyawan PDAM Pelaku Pencurian HP Di Desa Jungai

 

Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek RKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 2 Februari 2026. Selain itu, kegiatan penindakan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/21/X/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Tempat kejadian berada di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di Desa Jungai RT 01 RW 01, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Kejadian tersebut berlangsung saat kondisi rumah dalam keadaan sepi pada dini hari.

Korban dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial Aditia Anggara bin Iskandar (17), yang berstatus sebagai mahasiswa dan berdomisili di Dusun I Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000 berupa satu unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah orang tua korban melalui pintu belakang. Pelaku terlebih dahulu merusak pintu belakang rumah, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit handphone merek Vivo Y18 warna coklat tua yang diletakkan di atas lemari plastik.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial WS (23), seorang karyawan PDAM yang berdomisili di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek Rambang Kapak Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kantor PDAM Desa Jungai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, tersangka WS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone dan satu unit handphone merek Vivo Y18 warna hitam.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Musi 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Operasi Pekat Musi ini kami laksanakan secara maksimal demi menciptakan rasa aman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. “Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rambang Kapak Tengah,” tutup IPDA Wendy Kurniawan.

 


No comments:

Post a Comment