Saturday, February 21, 2026

Masih Mendekam di Penjara, Pria Ini Terlibat Pencurian Sepeda Motor Di Kelenteng

 

Prabumulih - Kepolisian Sektor Prabumulih Timur, Polsek Prabumulih Timur, berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Musi Tahun 2026 terkait tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/Sek PBM Timur/Res PBM/Polda Sumsel tanggal 08 September 2025 serta Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Septian Hardianto (31), karyawan swasta, warga Prabumulih Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 07 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3346 CO.

Berdasarkan kronologis kejadian, korban diberhentikan oleh pelaku di jalan. Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli minuman keras jenis tuwak dan memaksa mengendarai sepeda motor dengan posisi bonceng tiga, di mana korban berada di tengah. Setibanya di sebuah warung yang berjarak sekitar 10 meter, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman dengan memberikan uang sebesar Rp15.000. Saat korban turun, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp7.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur terus melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial KO (35), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tengah menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Rutan Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur Ulta Deanto, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Devi Handra, SH, bersama Tim Singo Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Rutan Prabumulih. Dari hasil interogasi, tersangka KO mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario bersama rekannya berinisial JU yang juga sedang menjalani hukuman.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus yang telah lama terjadi. “Kami berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun pelaku sudah menjalani hukuman dalam perkara lain. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 menjadi momentum bagi jajaran Polsek Prabumulih Timur untuk meningkatkan intensitas penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan setiap tindak pidana ke pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Saat ini, terhadap tersangka KO telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Timur guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti guna pengembangan kasus lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment