SAHABATSIBER, KIKIM TIMUR - Hampir satu tahun melantik, Kepala Desa (Kades) Tanda Raja Kecamatan Kikim Timur ternyata melakukan pelantikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin (9/1).
Sesuai peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimana tertuang di pasal 2 nomor 2b yang isinya syarat usia perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Ternyata, pelantikan perangkat desa di Desa Tanda Raja tersebut melanggar aturan diatas. Dimana pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 18 februari 2022 tersebut terdapat tiga perangkat desa yang dilantik, namun usianya lebih dari 42 tahun.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Tanda Raja yang enggan disebutkan namanya. Dirinya mengatakan, bahwa dirinya selama ini sudah mengetahui hal tersebut, namun dirinya beserta masyarakat lainnya diam dengan harapan Kepala Desa (Kades) mengganti perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Setidaknya ada tiga perangkat desa kami yang saat dilantik usianya lebih dari 42 tahun. Hal ini jelas melanggar aturan, karena yang bersangkutan sama sekali belum pernah jadi perangkat desa," ujarnya.
Setelah awak media melakukan survey di lapangan, ternyata benar adanya. Kegiatan perangkat desa yang diduga menyalahi aturan tersebut antara lain, Samran Husin (Pensiunan PJKA) yang menjabat sebagai Kadus II, Mulyansyah sebagai Kadus IV dan Risman sebagai Kasi Kesra.
Menanggapi hal tersebut, Kades Tanda Raja, Saseb Birman pernah berujar ke masyarakat bahwa dirinya siap mencopot cupunya bila tidak bisa melantik perangkat yang dimaksud.
"Yang jelas, apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan aturan, karena pelantikan dan pemberhentian perangkat desa ada di tangan Kades," katanya ke awak media beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Camat Kikim Timur, Pukatul Hadi SP MSi mengaku pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena pelantikan Perangkat Desa Tanda Raja tersebut tidak ada rekomendasi dari camat.
"Yang jelas, sudah jauh jauh hari kami sampaikan, lakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya. (Ir22)
No comments:
Post a Comment