Editor : Tahrim
LAHAT,SAHABATSIBER.COM - Sidang Perdana atas nama Gilang Anugerah (18) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Dengan agenda pembacaan dakwaan.
Awalnya sidang akan digelar daring, namun diminta dihadirkan terdakwa, Kamis (12/1).
Dalam sidang tersebut diketuai oleh RA Asriningrum Kusimawardhani SH MH, Chrisinta Dewi Destiana SH, Diaz Nurima Sawitri SH. Sidang perdana ini menghadirkan terdakwa ke meja persidangan, namun sidang tertutup untuk umum. "Sidang tertutup umum," ungkap RA Asriningrum Kusimawardhani SH MH.
Terdakwa tidak bisa menghadirkan pengacara sehingga ditunjuk dari Posbakum PN Lahat. Yakni Nopi Mirzayanah SHI MH. Berbeda dengan pengacara dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) Oh (17) dan Map (17) dari Kantor Hukum Jalo Kerap, yakni M Fedri Setiawan SH.
"Ya tadi ditunjuk PN Lahat karena terdakwa tidak didampingi pengacaranya. Jadi dari Posbakum PN Lahat yang ditunjuk. Untuk agenda pembacaan dakwaan," ujar pengacara terdakwa Nopi Mirzayanah SHI MH.
Saat tiba di PN Lahat, terdakwa yang dititipkan di tahanan Mapolres Lahat. Tampak dikawal oleh pihak Kejari Lahat usai keluar dari mobil tahanan. Terdakwa didakwa pasal Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak no 17 tahun 2016 penggabtu UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan. Pengancaman dengan kekerasan anak dibawah untuk melakukan peelrsetubuhan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun denda maksimal 5 miliar.
Dalam proses persidangan perdana ini dijaga oleh pihak Polres Lahat. Sementara suasana cukup sepi. Dari pihak keluarga korban maupun pihak terdakwa tidak ada. Usai pembacaan dakwan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.(Gus)
No comments:
Post a Comment