Thursday, July 23, 2026

Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 4,92 Gram

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SU (26) diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,92 gram.

Pengungkapan tersebut berdasarkan LPA/33/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 21 Juli 2026. Penindakan berlangsung di Jalan R.A. Kartini RT 01 RW 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini berawal sekitar pukul 12.30 WIB ketika anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar warung bakso Simpang Empat Prabujaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah lokasi dan identitas orang yang dicurigai berhasil diidentifikasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga sekitar mengamankan seorang pria berinisial SU yang saat itu berada di atas sepeda motor. Sementara seorang pria lain berinisial P dilaporkan berhasil melarikan diri dari lokasi dan masih dalam penelusuran petugas.

Saat hendak diamankan, SU diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku serta area di sekitarnya dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari kotak rokok yang diduga dibuang SU tersebut, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 4,92 gram.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, SU mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial M, warga Kuripan, dengan harga sekitar Rp2,8 juta. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Selain satu paket sabu seberat 4,92 gram, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok, satu lembar timah rokok, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna putih-hijau tanpa nomor polisi. SU kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dan lokasi dipastikan, anggota bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, SU diduga berperan sebagai pengedar, sementara hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri orang-orang yang disebut dalam pemeriksaan awal. Satu orang yang berada di lokasi dan berhasil melarikan diri juga masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika ini,” tegasnya.

AKP Muhammad Arafah turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama menjaga generasi muda dan Kota Prabumulih dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan mengejar pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

No comments:

Post a Comment