Saturday, July 25, 2026

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Pencurian Kabel Underground di Jalan Tol Prabumulihn Indralaya

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (26) yang diduga melakukan pencurian kabel di kawasan Jalan Tol Indralaya–Prabumulih.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Jumat, 24 Juli 2026. Peristiwa diketahui sekitar pukul 07.41 WIB di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai hilangnya sejumlah kabel milik PT HK Cabang Prabumulih yang berada di kawasan jalan tol.

“Barang yang dilaporkan hilang berupa kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm sepanjang kurang lebih 24 meter dan kabel twist 2x10 sepanjang kurang lebih empat meter. Berdasarkan laporan yang kami terima, akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp35.669.200,” ujar AKP Jon Kenedi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Jon Kenedi kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk segera melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Jalan Tol Prabumulih–Indralaya serta wilayah yang diduga menjadi jalur pelaku.

Saat melakukan patroli, petugas melihat sebuah sepeda motor yang hendak melintas melalui kawasan perkebunan milik warga. Karena mencurigakan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan kabel berbahan tembaga yang dibawa oleh pria tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap pria yang diketahui berinisial FR, warga Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, FR mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Jon Kenedi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang atau golok berwarna hitam, satu unit sepeda motor merek Vega berwarna hitam, potongan kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm, serta sejumlah potongan tembaga.

AKP Jon Kenedi menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa keterangan para saksi guna mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti, rangkaian perbuatan yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Setiap perkembangan tentunya akan ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mengambil ataupun menguasai fasilitas dan aset milik perusahaan maupun fasilitas pendukung jalan tol. Selain menimbulkan kerugian material, pencurian terhadap komponen infrastruktur juga berpotensi mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah AKP Jon Kenedi.

Atas perkara tersebut, FR kini diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

 


No comments:

Post a Comment