PRABUMULIH, Sahabatsiber.com -- Banjir sekali lewat yang sempat merendam sejumlah wilayah di Kota Prabumulih dan berdampak pada 21 kelurahan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pasalnya, warga terdampak tidak menerima bantuan sosial kebencanaan dari Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Sosial.
Kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menyebut banjir yang terjadi tidak memenuhi kriteria sebagai bencana alam. Genangan air dinilai bersifat sementara karena hanya berlangsung singkat dan tidak mencapai durasi 2 x 24 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan penyaluran bantuan kebencanaan.
Situasi ini memunculkan keluhan dari sebagian warga. Mereka mempertanyakan absennya bantuan bagi korban banjir di Prabumulih, terlebih ketika Pemkot diketahui turut menyalurkan bantuan dengan nilai cukup besar ke daerah lain yang terdampak banjir di luar kota.
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Masyarakat (LSM APM) angkat bicara. Menurut organisasi ini, langkah yang diambil Pemkot Prabumulih sudah tepat dan tidak menyalahi aturan hukum.
“Penggunaan anggaran negara ada aturannya. Jika bantuan dicairkan tanpa dasar hukum yang jelas, itu berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Siapa yang mau bertanggung jawab jika terjadi masalah hukum?” tegas Pjs Ketua Umum LSM APM, Suwarno, didampingi Ketua DPD LSM APM Abi Rahmat Rizky dan Sekretaris Jenderal Rendi Balindo, Selasa (17/12/2025).
Suwarno menjelaskan, banjir di Prabumulih merupakan fenomena musiman yang hampir terjadi setiap tahun dan cenderung cepat surut. Karena itu, kejadian tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai bencana alam yang membuka ruang pencairan dana bantuan kebencanaan.
“Harus dilihat secara objektif. Banjirnya hanya sementara. Aturannya jelas, kalau tidak masuk kategori bencana, maka dana bantuan tidak bisa disalurkan,” katanya.
Meski bantuan dari anggaran tidak bisa diberikan, Suwarno menilai Pemkot Prabumulih tetap menunjukkan empati. Wali Kota Prabumulih, H Arlan, disebut telah turun langsung membantu warga dengan menggunakan dana pribadi, salah satunya melalui pembagian nasi bungkus.
“Itu bentuk kepedulian nyata. Dana yang digunakan bukan dari APBD, melainkan dana pribadi wali kota. Ini perlu dipahami agar tidak terjadi salah persepsi,” ujarnya.
Selain penanganan darurat, Pemkot Prabumulih juga dinilai serius menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi persoalan banjir. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan, termasuk membahas penanganan jembatan yang roboh, dua jembatan lain yang rawan, serta rencana normalisasi sungai di wilayah perbatasan Prabumulih–Muara Enim, tepatnya di kawasan Lembak.
LSM APM juga mengapresiasi langkah Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril SKom MM dan Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi yang turun langsung ke lokasi banjir dan membantu warga.
“Kehadiran mereka di lapangan, termasuk membagikan nasi bungkus, menunjukkan kepedulian langsung kepada masyarakat,” tambah Suwarno.
Menurut LSM APM, aspirasi dan keluhan warga merupakan hal yang wajar. Namun demikian, masyarakat juga diharapkan memahami keterbatasan regulasi agar tidak mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang berisiko melanggar hukum.
“Kritik itu sah, tapi aturan tetap harus jadi pegangan. Jika sampai melanggar ketentuan, risikonya bisa berujung pada persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.


No comments:
Post a Comment