Saturday, September 28, 2024

Paslon No 1 Yulius Maulana Resmi Dilaporkan Ke Bawalsu Dugaan Pelanggaran Kampanye


Lahat,Sahabatsiber.com
- Beben Saputa SH Koordinator Tim  Advokasi dan Hukum pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lahat Lidyawati-Haryanto mendatangai Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat pada hari sabtu tanggal 28 September 2024

Kedatangannya di kantor Bawaslu Lahat tak lain untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang di lakukan oleh Calon Bupati Lahat paslon nomor Yulius Maulana.", terang Beben

Kejadian itu terjadi didalam masjid AN-Nur Kelurahan RD PJKA  Kecamatan Lahat, Kabupatem Lahat. Dalam bukti Vidio yang kami dapatkan, Paslon nomor 1 YM, diduga telah menyampaikan visi misi sebagai calon bupati, diantaranya menyampaikan Kalau insyallah kami jadi Bupati, program kerja kami Berobat Gratis, sekolah gratis bantuan musibah.

Selain itu juga YM berphoto bersama beberapa orang  yang diduga adalah jamaah shalat jumat  di Masjid An-Nur RD PJKA dengan mengacungkan Satu Jari yang bermakna nomor 1.

Kejadian itu tentu menurut kami adalah merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Nomor 1 sebagaimana ketentuan pasal 69 (I)  UU Nomor 1 Tahuan 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati , wali kota dan wakil wali kota, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 J.o. pasal 280 ayat 1 Huruf  (H) serta pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum. 

Materi yang di sampaikan oleh paslon nomor 1 juga memenuhi unsur  Pasal 57 ayat 1 huruf (i), PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye  pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota. 

Oleh karena itu kami meminta kepada bawaslu untuk menghentikan aktifitas kampanya paslon satu yang diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye. 

Adapun dugaan tindak pidana kami juga memakai pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014  sebagaimana dijelaskan dalam pasal 69 huruf (G), (H), (I) dan (J). Hal itu akan kami minta bawaslu mengkaji dugaan tindak pidana tersebut untuk dibahas bersama GAKKUMDU. 

Mengenai bukti-bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Kami akan menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Lahat. Semoga penyelenggara pemilu Netral dan Objektif. 

" Kejadian hal semacam ini tidak bisa di biarkan begitu saja, deklarasi  kampanye damai telah digaungkan oleh KPU. Lahat ini selama ini adalah kabupaten Yang sangat damai, jangan usik kedamaiannya. Laporan saat ini telah ditangani oleh Bawalsu, kita tunggu saja berani tidak Bawalsu  menindaklanjuti laporan kami. ", tutup Beben. 

Sementara itu Ketua Bawalsu Lahat saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapannya terkait laporan dari tim Advokasi paslon no 3 sampai berita ini diterbitkan. (Tr) 

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment