Lahat, Sahabatsiber.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat Menggelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht) , Bertepatan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat. Rabu (11/09/2024).
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Toto Roedianto S,Sos,.S.H,.M.H , Kasi P3R Angger Pratomo S.H,.M.H, Kasi Pidum Priyuda Adhi Muktar, S.H,.M.H, Kapolres Lahat diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si, didampingi Kanit pidum Ipda Deni Aprianto, SH, Ketua PN Lahat, serta undangan lainnya,
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam sambutannya Kajari Kabupaten Lahat Toto Roedianto S, Sos,.S.H,.M.H mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 Perkara yang terjadi sejak Maret 2024 sampai dengan Agustus 2024 dan bentuk bukti transparasi Kejaksaan Negeri Lahat
Rincian perkara ada 41 perkara Narkotika, 18 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang Tua Dan Harta Benda , 9 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TPUL.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain jenis ganja 2.887,676 (Dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma enam ratus tujuh puluh enam) gram.
METAMFETAMINA 427,114 ( Empat ratus dua puluh tujuh koma seratus empat belas) gram.
MDMA 33,30 (Tiga puluh tiga koma tiga puluh)gram, serta barang bukti lain seperti alat hisab Shabu , baju , celana , tas , Handphone , Timbangan dan Barang Bukti lainnya." Ucap Toto Roedianto S,Sos,.S.H,.M.H
Selanjutnya ,perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda barang bukti yang kita musnahkan, Senjata tajam, baju calana, tas, flashdisk serta barang bukti lain.
" Perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan Tpul barang bukti yang dimusnahkan, senjat api, laras panjang satu pucuk serta baju celana, flashdisk serta barang bukti lainya. "
Adapun berbagai pemusnahan barang bukti seperti Sabu , obat obatan dihancurkan dengan cara di campur air lalu di blander , sedangkan barang bukti lain seperti ganja ,baju , celana , tas dimusnahkan dengan cara di bakar , selanjutnya barang bukti lain yang mengarah ke senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara di gerinda. Tutup kajari Lahat
Sementara itu, Kasi P3R Angger Pratomo S.H,.M.H mengatakan barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 270 KUHAP. Terangnya. (Raki)
Editor : Tahrim
No comments:
Post a Comment