Author : Tahrim
Lahat,Sahabatsiber.com - Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Senin, (04/03/24) Pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan perkara tidak pidana umum (Pidum) oleh penuntut umum Kejari Lahat atas nama terdakwa Hasnal Nurdin Bin Ahmad yang disangka melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dalam tuntutnya, Tim Kejaksaan Negeri Lahat di dalam amar tuntutan penuntut umum terdakwa 1 Hasnal Nurdin dan Jhoni Walker dengan Pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan di jalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putus hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., SH,. MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin, SH,.MH menjelaskan, bahwa surat tuntutan tersebut telah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, namun Kejaksaan Negeri Lahat tetap mengutamakan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat dan menerapkan sisi humanis.
"Bahwa adapun keadaan-keadaan yang meringankan para terdakwa yakni, para terdakwa belum perna terpidana, para terdakwa telah berusaha melakukan upaya perdamaian namun tidak terima oleh pihak Akbar, terdakwa Hasanal Nurdin Bin Ahmad.
" Terdakwa Nurdin telah berumur (69) tahun dan terdakwa Jhoni Walker melakukan tidak pidana tersebut dengan alasan membela Ayah kandungnya sendiri Hasnal Nurdin, terang Kajari Lahat lewat Zit Muttaqin Sebagai Kasi Intelijen.
Lanjut Zit Muttaqin, bahwa penangan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan telah dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Kajari Lahat, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumaatera Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengingat perkara ini menarik perhatian masyarakat luas.
"Bahwa di fakta persidangan yang ada dan mengedepankan hati nurani, Jaksa penuntut umum telah telas Semaksimal mungkin menuntut dengan berdasarkan nilai kemanusiaan.
" Seperti halnya perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) penangan pekara tidak hanya dilakukan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, namun juga harus mengunakan hati nurani didalamnya.
"Tim Jaksa Penuntum Umum Kejaksaan Negeri Lahat juga berpandangan tuntutan yang dibuat tidak saja mencapai tujuan hukum yang kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum namun juga ada nilai kasi sayang yang terkandung di dalam tujuan hukum tersebut. ", tutup Kasi Intelijen Zit Muttaqin. (Tahrim)
No comments:
Post a Comment