#Jaksa Penuntut Umum Kajari Lahat, Fakta Persidangan M. Akbar Mengedepankan Hati Nurani Berdasarkan Nilai Kamanusian#
Lahat,Sahabatsiber.com - Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Senin, (04/03/24) Pukul 13.30 WIB.00, tim Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini jaksa Penuntut Umum telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan perkara tidak pidana umum (Pidum) atas nama M. Akbar Bin Ruslan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana tentang penganiayaan.
Didalam amara tuntutan, Penuntut Umum menuntut M. Akbar Bin Ruslan dengan pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan dilaksanakan pada siang hari untuk jangka waktu selama 2 (dua) jam dalm satu hari.
Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos,. SH,. MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH,. MH kembali menjelaskan, bahwa surat tuntutan tersebut telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan yang ada di Masyarakat serta menerapkan sisi humanis.
"Adapun keadaan-keadaan yang meringankan Anak yakni Anak masih di bawah umur dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana serta Perbuatan Anak telah dimaafkan oleh korban yaitu Hasanal Nurdin Bin Ahmad Nurdin dan Jhoni Walker Bin Hasanal Nurdin.
Bahwa penanganan perkara anak tersebut dilakukan secara profesional dan telah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengingat perkara ini menarik perhatian masyarakat luas. ", terang Kasi Intelijen
Lanjutnya, dengan fakta persidangan yang ada dan mengedepankan hati nurani, penuntut umum telah semaksimal mungkin menuntut dengan berdasarkan nilai kemanusiaan.
Bahwa seperti halnya perintah dari Jaksa Agung RI penangananan perkara tidak hanya dilakukan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku namun juga harus menggunakan hati nurani di dalamnya.
Bahwa penuntut umum juga berpandangan tuntutan yang dibuat tidak saja mencapai tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum namun juga ada nilai kasih sayang yang terkandung di dalam tujuan hukum itu sendiri. ", pungkasnya (Tahrim)
No comments:
Post a Comment