SAHABATSIBER, KIKIM TIMUR - Pelantikan Perangkat Desa Tanda Raja Kecamatan Kikim Timur beberapa waktu yang lalu dinilai tidak sesuai menurut undang undang yang berlaku, (9/3/22).
Salah satu perangkat Desa Tanda Raja yang enggan disebutkan namanya mengatakan sikap Kadesnya tersebut sangat egois, karena secara sepihak melantik Perangkat Desa.
Padahal jelas, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari Camat. Sedangkan di Tanda Raja ini tidak ada. Bahkan Perangkat Desa yang lama dipecat secara sepihak," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Tanda Raja, Saseb Birman mengatakan dirinya melakukan pelantikan Perangkat Desa sudah sesuai aturan.
Hal tersebut ia sampaikan karena berdasarkan SK Perangkat Desa dari Kades defenitif yang lama jelas tertulis masa jabatan perangkat desa selama 6 tahun.
"Jadi sekitar per tanggal 15 Januari kemarin, Perangkat Desa yang lama sudah tidak berhak lagi menjabat, sehingga kami pun harus melaksanakan pelantikan perangkat desa, agar Pemerintahan Desa Tanda Raja ini dapat terus berjalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Birman menegaskan pihaknya telah meminta surat rekomendasi dari Camat, namun Camat tidak memberikan rekomendasi, sehingga kami pun mengambil langkah untuk melantik Perangkat Desa.
"Kades ini jabatan politik, yang berhak melantik dan memberhentijab perangkat desa adalah Kades. Jadi tidak ada alasan perangkat desa tidak bisa diganti," tandasnya.
Sementara penjelasan camat kikim timur Pukatul Hadi, SP, MSi membenarkan dirinya tidak memberikan rekomendasi terkait pelantikan perangkat desa tersebut.
" ya dari pihak kecamatan benar tidak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan perangkat desa tanda raja" ujarnya. (isw83)
No comments:
Post a Comment