PRABUMULIH – Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, mendatangi Satreskrim Polres Prabumulih untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama keduanya, Jumat (2/10/2026).
Didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates, pasangan tersebut memberikan keterangan kepada penyidik mengenai persoalan yang berawal dari kebakaran gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Meriska menegaskan, dirinya bersama sang suami tidak pernah melakukan pemerasan ataupun ancaman sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Ia justru mengaku sebagai pihak yang mengalami kerugian akibat peristiwa kebakaran pada 19 Agustus 2026. Menurutnya, kobaran api dari lokasi gudang berdampak pada rumah serta sejumlah barang milik keluarganya.
“Kami sebagai korban. Gudang itu meledak dan dampaknya ke rumah kami. Ada barang yang rusak, ada yang hilang,” ungkap Meriska kepada awak media.
Meriska menjelaskan, persoalan yang kini bergulir di kepolisian berkaitan dengan pembicaraan mengenai penggantian barang-barang yang rusak maupun hilang akibat insiden kebakaran tersebut.
Ia menyebut, sebelumnya telah ada pembicaraan dan kesepakatan dengan pihak terkait mengenai penyelesaian kerugian. Namun, menurut pengakuannya, kesepakatan itu tidak direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Meriska pun membantah adanya tindakan pemaksaan dalam upaya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
“Tidak ada (memaksa). Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak dia sendiri, tetapi kemudian kesepakatan itu tidak dipenuhi,” jelasnya.
Selain tuduhan pemerasan, Meriska turut menanggapi dugaan pengancaman terhadap oknum anggota TNI yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan bersama suaminya merupakan upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka alami melalui mekanisme hukum.
“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” katanya.
Meriska juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Subdenpom Prabumulih. Pengaduan tersebut, menurut dia, saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
“Lagi ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polisi Masih Dalami Laporan
Sementara itu, laporan dugaan pemerasan yang menjadi dasar klarifikasi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/325/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 25 September 2026, penyidik mendalami persoalan yang berkaitan dengan penggantian sejumlah barang milik pihak terlapor yang diduga mengalami kerusakan saat proses pemadaman kebakaran.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta mendalami alat bukti untuk menentukan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman dalam perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

No comments:
Post a Comment