PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang
berlokasi di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan
Cambai, Kota Prabumulih, pada Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam pengungkapan
tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RR, berusia 19 tahun,
yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, serta menyita delapan paket narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di kawasan Jalan Nigata,
Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi
peredaran gelap narkotika dan/atau penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba
melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, sekaligus
mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah
memperoleh informasi yang dinilai cukup, Kasat Reserse Narkoba Polres
Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., sekitar pukul 21.30 WIB, memerintahkan Kanit
Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota operasional untuk
mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil
mengamankan RR yang berada di dalam rumah tersebut. Saat diamankan, terduga
pelaku diketahui sedang mempersiapkan paket narkotika jenis sabu ke dalam
plastik klip bening. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area di
sekitar terduga pelaku dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu
yang disimpan di dalam wadah kacamata berwarna hitam. Selain itu, dua paket
sabu lainnya ditemukan tergeletak di lantai, tidak jauh dari tempat terduga
pelaku duduk. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang
diamankan berjumlah delapan paket dengan berat bruto 5,84 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang
diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bal plastik klip bening
kosong, satu buah timbangan digital, satu perangkat alat isap sabu, satu wadah
kacamata berwarna hitam, satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru muda,
serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, RR
mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama
seseorang yang disebut bernama Man. Terduga pelaku juga menyebutkan bahwa sabu
tersebut dibeli dengan harga Rp500.000. Keterangan tersebut masih memerlukan
pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap asal-usul barang, peran
pihak lain, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih
luas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi,
S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari
informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga
petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya
pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi yang diterima
akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami perkara ini untuk
mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,”
demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk Kasat Resnarkoba setelah
dikonfirmasi dan disetujui oleh yang bersangkutan.
Setelah pengamanan dan penggeledahan selesai dilakukan,
terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini
tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 24 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan
lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan
aktif dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap
narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, masyarakat diharapkan segera
melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi, dengan tetap
mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berisiko.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta
peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

No comments:
Post a Comment