Saturday, October 31, 2026

Berawal dari Laporan Korban, Tim URC WESTER 838 Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP

 


PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (27), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit handphone milik seorang warga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Carviles Hernando (24), seorang buruh harian lepas, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/98/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 29 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di sebuah warung pecel lele yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, tepatnya di sekitar kawasan yang bersebelahan dengan Kantor DPRD Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di warung pecel lele milik temannya dan meletakkan satu unit handphone miliknya di bawah kasur tempat ia beristirahat.

Namun, ketika terbangun pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Handphone tersebut merupakan merek OPPO A6 Pro berwarna biru. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah), kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.

Mendapatkan informasi itu, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Tim URC WESTER 838 untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati RS sedang berada di rumah keluarganya. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan interogasi terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, RS mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A6. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Prabumulih Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga miliknya," ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan upaya penegakan hukum, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

 


No comments:

Post a Comment