Friday, October 9, 2026

Operasi Sikat Musi 2026, Polsek Prabumulih Barat Tindaklanjuti Kasus Pencurian HP

 

PRABUMULIH — Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HE (25), yang masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/87/X/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 Oktober 2026. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Frenki Putra Febriyansyah (18), setelah kehilangan satu unit telepon genggam miliknya dengan nilai kerugian mencapai Rp7.800.000.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 003/RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban tertidur di teras depan rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB sambil memeluk telepon genggam miliknya. Namun, saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Mengetahui barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang milik korban yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G warna putih keluaran tahun 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Barat melakukan upaya penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa HE sedang berada di kediamannya di kawasan Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi, Kota Prabumulih.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Tim URC WESTER 838 untuk segera menuju lokasi guna melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati HE berada di rumahnya dan langsung mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, HE mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G warna putih, satu buah celana pendek berwarna hijau army tanpa merek, serta satu buah baju polo lengan panjang berwarna biru navy tanpa merek.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Melalui Operasi Sikat Musi 2026, kami terus berupaya mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk pencurian barang berharga. Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan telepon genggam atau barang berharga lainnya di tempat yang mudah dijangkau, serta memastikan lingkungan tempat tinggal dalam keadaan aman.

Lebih lanjut, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Prabumulih.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 


No comments:

Post a Comment