PRABUMULIH
— Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi
2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial
HE (25), yang masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.
Pengungkapan
kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/87/X/2026/SPKT/POLSEK
PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 Oktober 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Frenki Putra Febriyansyah (18),
setelah kehilangan satu unit telepon genggam miliknya dengan nilai kerugian
mencapai Rp7.800.000.
Peristiwa
pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar
pukul 03.30 WIB, di Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 003/RW 003, Kelurahan
Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Berdasarkan
keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban tertidur di teras
depan rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB sambil memeluk telepon genggam miliknya.
Namun, saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati telepon genggam
tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Mengetahui barang miliknya hilang,
korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun
barang milik korban yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon genggam
Samsung Galaxy A56 5G warna putih keluaran tahun 2025. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7,8 juta.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Barat melakukan upaya penyelidikan
hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis, 8
Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih
Barat mendapatkan informasi bahwa HE sedang berada di kediamannya di kawasan
Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi, Kota Prabumulih.
Setelah
menerima informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo
Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika
Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Tim URC WESTER 838 untuk segera menuju lokasi
guna melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati HE berada di
rumahnya dan langsung mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih
lanjut.
Dalam
pemeriksaan awal, HE mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang
ditangani. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti
berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G warna putih, satu buah
celana pendek berwarna hijau army tanpa merek, serta satu buah baju polo lengan
panjang berwarna biru navy tanpa merek.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa
pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
“Pengungkapan
ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat. Melalui Operasi Sikat Musi 2026, kami terus berupaya mengungkap
tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara
profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Kapolsek
juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi
tindak kriminalitas, termasuk pencurian barang berharga. Masyarakat diharapkan
tidak meninggalkan telepon genggam atau barang berharga lainnya di tempat yang
mudah dijangkau, serta memastikan lingkungan tempat tinggal dalam keadaan aman.
Lebih
lanjut, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan
sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian
menjaga keamanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota
Prabumulih.
Saat
ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih
Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan
melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah.

No comments:
Post a Comment