Sunday, August 16, 2026

Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di Sebuah Cafe

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial CP (26), warga Kota Bandar Lampung, dan NA (22), warga Kota Palembang. Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berlangsung di sebuah cafe di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01/RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cafe P yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tebing Tanah Puteh Kec.Prabumulih Barat Kota Prabumulih diduga kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi lokasi dan orang yang diduga terlibat. Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik 2 IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial CP. Pengamanan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat serta pemilik cafe. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dengan berat 0,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di atas meja.

Berdasarkan keterangan awal dari CP, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar temannya yang berinisial NA. Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan enam butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 3,27 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik bening yang disimpan di dalam sebuah tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa enam butir ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, NA menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Palembang. Narkotika tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp2.800.000.

Selain tujuh butir ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah kotak rokok, satu lembar plastik bening, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit telepon seluler warna hitam serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan sebesar Rp400.000. Kedua perempuan yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku berstatus sebagai pengedar dan berdasarkan pemeriksaan urine dinyatakan positif. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap keberadaan NO yang disebut sebagai pemasok dan saat ini berstatus DPO.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Menurutnya, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi. Saat ini proses penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk pengembangan terhadap pemasok yang disebut oleh tersangka dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Prabumulih.


No comments:

Post a Comment