Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak
pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan
tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial CP (26), warga
Kota Bandar Lampung, dan NA (22), warga Kota Palembang. Keduanya diamankan
dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berlangsung di sebuah
cafe di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01/RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Puteh,
Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota
Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul
21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cafe P yang berada di Jalan
Jenderal Sudirman Kelurahan Tebing Tanah Puteh Kec.Prabumulih Barat Kota
Prabumulih diduga kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika
maupun penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan guna
memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi lokasi dan orang yang
diduga terlibat. Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil
diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H.,
memerintahkan Kanit Idik 2 IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal
Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.
Pada
Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di
lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial CP. Pengamanan dan
penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat serta
pemilik cafe. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil
ekstasi warna pink dengan berat 0,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok
dan berada di atas meja.
Berdasarkan
keterangan awal dari CP, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan
mendatangi kamar temannya yang berinisial NA. Dari hasil penggeledahan di kamar
tersebut, petugas menemukan enam butir pil ekstasi warna pink dengan berat
bruto 3,27 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik bening yang disimpan
di dalam sebuah tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Saat
dilakukan pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa enam butir ekstasi tersebut
merupakan miliknya. Kepada petugas, NA menerangkan bahwa narkotika tersebut
diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NO yang saat ini masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Palembang. Narkotika tersebut
disebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp2.800.000.
Selain
tujuh butir ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,
antara lain satu buah kotak rokok, satu lembar plastik bening, satu buah tas
sandang warna hitam, satu unit telepon seluler warna hitam serta uang yang
diduga merupakan hasil penjualan sebesar Rp400.000. Kedua perempuan yang
diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari
hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku berstatus sebagai pengedar dan
berdasarkan pemeriksaan urine dinyatakan positif. Penyidik masih melakukan
pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk
melakukan pengembangan terhadap keberadaan NO yang disebut sebagai pemasok dan
saat ini berstatus DPO.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa
pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan
narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Menurutnya, pengungkapan ini
tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada
kepolisian.
“Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui
penyelidikan. Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan dan sejumlah barang
bukti narkotika jenis ekstasi. Saat ini proses penyidikan masih terus kami
lakukan, termasuk pengembangan terhadap pemasok yang disebut oleh tersangka dan
telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.
Kasat
Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian
apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun
penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama
memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kepolisian
dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda
dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap
keduanya masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Prabumulih.

No comments:
Post a Comment