Tuesday, August 11, 2026

Begal Rampas Tas Bidan di Jalan Sudirman, Pelaku Melawan Saat Diringkus URC Polsek Prabumulih Barat

 

PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (27), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan.

Kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 13 Mei 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 07.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Martina (30), seorang bidan yang berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban sedang seorang diri dalam perjalanan menuju tempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian langsung menarik tas milik korban. Korban sempat mempertahankan tas tersebut, namun pelaku memaksa dan menariknya hingga tas berhasil dirampas.

Tas milik korban tersebut berisi satu unit handphone merek Vivo Y400 warna ungu, kartu tanda penduduk (KTP), serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor. Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Nanas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Barat melalui Tim URC Wester 838 melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kota Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M., bersama Tim URC Wester 838 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setibanya di wilayah Tanjung Enim, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku telah berpindah lokasi. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim. Petugas selanjutnya bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku.

Sekira pukul 21.00 WIB, Tim URC Wester 838 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M., berhasil menemukan keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku diduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan perlawanan tersebut. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RE dan membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, RE juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali, dengan rincian tiga aksi berhasil dilakukan dan tiga aksi lainnya gagal.

Pelaku juga mengakui bahwa dalam melakukan aksinya tersebut dirinya beraksi seorang diri. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun kejadian lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Vivo warna ungu beserta kotaknya dan satu buah baju kaos yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku RE dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polsek Prabumulih Barat mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara seorang diri di jalan raya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 


No comments:

Post a Comment