PRABUMULIH – Polsek Prabumulih
Barat, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih
Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria
berinisial RE (27), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan
terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan.
Kasus tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/50/V/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL,
tanggal 13 Mei 2026.
Peristiwa pencurian dengan
kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 07.50 WIB, di
Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, tepatnya di
depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Martina
(30), seorang bidan yang berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Saat kejadian,
korban sedang seorang diri dalam perjalanan menuju tempatnya bekerja dengan
mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Berdasarkan hasil penyelidikan
dan keterangan korban, saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba
dipepet dari arah belakang oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku
kemudian langsung menarik tas milik korban. Korban sempat mempertahankan tas
tersebut, namun pelaku memaksa dan menariknya hingga tas berhasil dirampas.
Tas milik korban tersebut berisi
satu unit handphone merek Vivo Y400 warna ungu, kartu tanda penduduk (KTP),
serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor. Setelah berhasil
mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Nanas.
Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta. Atas peristiwa tersebut, korban
kemudian membuat laporan ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses
penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
personel Polsek Prabumulih Barat melalui Tim URC Wester 838 melakukan
serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi dan menemukan
keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas
memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kota Tanjung Enim,
Kabupaten Muara Enim. Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB,
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M., bersama Tim URC
Wester 838 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setibanya di wilayah Tanjung
Enim, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku telah berpindah lokasi.
Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Lawai,
Kabupaten Muara Enim. Petugas selanjutnya bergerak cepat menuju lokasi untuk
memastikan keberadaan pelaku.
Sekira pukul 21.00 WIB, Tim URC
Wester 838 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie,
S.E., M.M., berhasil menemukan keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku
diduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas kemudian melakukan
tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan perlawanan
tersebut. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RE dan
membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat.
Dalam pemeriksaan awal di
lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, RE juga mengaku
telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali, dengan
rincian tiga aksi berhasil dilakukan dan tiga aksi lainnya gagal.
Pelaku juga mengakui bahwa dalam
melakukan aksinya tersebut dirinya beraksi seorang diri. Saat ini, petugas
masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku serta penyelidikan lebih
lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun kejadian lain yang
berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus
tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu
unit handphone merek Vivo warna ungu beserta kotaknya dan satu buah baju kaos
yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku RE
dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. Pelaku saat ini telah diamankan
di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polsek Prabumulih Barat mengimbau
masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara
seorang diri di jalan raya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada
pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau kejadian yang
mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Prabumulih menegaskan
komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak
tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Upaya
pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam
memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat di wilayah
hukum Polres Prabumulih.
No comments:
Post a Comment