Prabumulih - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil
mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 488 KUHPidana. Kasus ini terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar
pukul 11.15 WIB di Jalan Dusun III, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak
Tengah, Kota Prabumulih.
Korban
dalam perkara ini diketahui bernama Reymon BT Debataraja (26), seorang
pelajar/mahasiswa asal Parmanongan, Tapanuli Utara. Sementara itu, saksi dalam
kejadian tersebut adalah Akbar Defriansyah (26), seorang wiraswasta yang
berdomisili di Perumahan Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
Prabumulih Timur.
Pelaku
dalam kasus ini diketahui berinisial RA (26), yang juga berprofesi sebagai
wiraswasta dan merupakan warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten
PALI. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penggelapan dalam
jabatan saat menjalankan tugasnya.
Peristiwa
bermula ketika pelaku menarik satu unit sepeda motor dari seorang konsumen PT.
WOM Finance bernama Yayan Herliandi. Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan
kembali ke kantor tempat pelaku bekerja, melainkan dikuasai secara pribadi oleh
pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian
sebesar Rp4.112.000 (empat juta seratus dua belas ribu rupiah).
Atas
kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres
Prabumulih guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan
tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih
lanjut.
Perkembangan
signifikan terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika
Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih menerima informasi bahwa pelaku telah
diamankan oleh pihak keluarga korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim
langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Atas
perintah AKP Jon Kenedi, S.H.,M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama
Tim Opsnal Tekab segera melakukan pengamanan terhadap pelaku. Selanjutnya,
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi
BG 3978 CR, satu unit sepeda motor dengan identitas yang sama, serta satu buah
kunci motor.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si., dalam keterangannya
menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana,
termasuk penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak lain.
“Pelaku
telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum,
terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan. Kami
juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya
tindak pidana serupa,” tegasnya.

No comments:
Post a Comment