Wednesday, April 22, 2026

Lakukan Pencurian Sepeda Motor Di 2 TKP, Pria Ini Diciduk Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

 

Prabumulih - Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima dalam kurun waktu berbeda.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 19 April 2026, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 22 April 2026. Kedua laporan tersebut mengacu pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Dul Mubin Lorong Masjid Darul Iman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB. Korban diketahui bernama Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.

Sementara itu, kejadian kedua berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman No.32, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dalam kejadian ini adalah Heri Kusuma (30), seorang karyawan swasta yang tinggal di alamat tersebut.

Dalam kronologi kejadian pertama, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2021 dengan nomor polisi BE-2793-GAA. Motor tersebut diparkir di teras rumah korban dalam keadaan terkunci stang. Pelaku diduga merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak memasukkan motor ke dalam rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim Wester 838 untuk bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial WI (27), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas dibantu warga sekitar. Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi sebelumnya, yakni di Jalan Dul Mubin Lorong Masjid Darul Iman.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan guna meminimalisir potensi kejahatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Vivo V27 warna hitam dan satu unit Samsung A17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah tersebut.


No comments:

Post a Comment