Prabumulih
- Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
477 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar
pukul 07.00 WIB, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima dalam kurun waktu
berbeda.
Kasus
ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polsek Prabumulih
Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 19 April 2026, serta Laporan
Polisi Nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 22 April 2026. Kedua laporan tersebut
mengacu pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan
masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Peristiwa
pertama terjadi di Jalan Dul Mubin Lorong Masjid Darul Iman, Kelurahan Mangga
Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Minggu, 19 April 2026
sekitar pukul 18.10 WIB. Korban diketahui bernama Ferdiansyah (39), seorang
wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.
Sementara
itu, kejadian kedua berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman No.32, Kelurahan
Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada Rabu, 22 April
2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dalam kejadian ini adalah Heri Kusuma
(30), seorang karyawan swasta yang tinggal di alamat tersebut.
Dalam
kronologi kejadian pertama, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat
warna cokelat tahun 2021 dengan nomor polisi BE-2793-GAA. Motor tersebut
diparkir di teras rumah korban dalam keadaan terkunci stang. Pelaku diduga
merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Korban baru
menyadari kejadian tersebut saat hendak memasukkan motor ke dalam rumah. Akibat
kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Setelah
menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya
mendapatkan titik terang. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB,
petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria
mencurigakan yang diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH,
langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim Wester
838 untuk bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati
seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial
WI (27), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim.
Saat
hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil
ditangkap oleh petugas dibantu warga sekitar. Setelah dilakukan interogasi di
lapangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi
sebelumnya, yakni di Jalan Dul Mubin Lorong Masjid Darul Iman.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menyampaikan
bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor
yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan akan
diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia
juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat
memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan
guna meminimalisir potensi kejahatan.
Dalam
penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit
telepon genggam, masing-masing satu unit Vivo V27 warna hitam dan satu unit
Samsung A17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat
ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan
pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang
terlibat dalam aksi serupa di wilayah tersebut.

No comments:
Post a Comment