Lahat,Sahabatsiber.com — Di negeri kecil bernama Lahat, keadilan sering kali tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di jalanan, media sosial, dan pamflet-pamflet yang beredar sebelum palu hakim benar-benar diketuk.
Senin, 9 Maret 2026, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) berencana menggelar aksi trilogi. Tiga titik sekaligus. Pengadilan Negeri Lahat, Komisi Yudisial Sumsel, hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tema yang diusung tidak tanggung-tanggung: menyoal proses hukum perkara yang menjerat Khairul Anwar.
Di luar ruang sidang, narasi sudah disusun, hukum disebut cacat, proses dianggap janggal, bahkan palu hakim seolah dituduh sudah diketuk jauh sebelum waktunya.
Namun di dalam ruang sidang, cerita berjalan sedikit berbeda. Di sana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat tetap datang dengan setumpuk berkas, menyusun dakwaan, menghadirkan fakta, dan mengikuti prosedur yang mungkin bagi sebagian orang terasa membosankan—karena hukum memang tidak selalu dramatis seperti di panggung demonstrasi.
“Proses hukum tidak bekerja berdasarkan opini, melainkan berdasarkan alat bukti,” ujar salah satu jaksa yang menangani perkara tersebut, dengan nada datar yang khas birokrasi hukum.
Bagi para jaksa, pasal yang dipersoalkan publik—Pasal 52 Undang-Undang Migas—bukan sekadar bahan perdebatan di media, melainkan bagian dari konstruksi hukum yang diuji di ruang sidang.
Ada saksi, ada dokumen, ada argumentasi hukum yang dipaparkan secara terbuka.
Apakah semua itu sempurna? Tentu tidak.
Namun sistem peradilan memiliki mekanismenya sendiri: eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi, replik, duplik hingga putusan. Semua berjalan dalam koridor yang telah diatur oleh hukum acara pidana.
Ironisnya, di saat ruang sidang masih bergulir pada tahap-tahap awal, tudingan tentang “putusan yang sudah dikunci” lebih dulu beredar di luar gedung pengadilan.
Bagi para hakim di Pengadilan Negeri Lahat, situasi ini bukan hal baru. Setiap perkara besar selalu datang dengan dua panggung, satu di ruang sidang, satu lagi di ruang opini publik.
Dan sering kali, panggung kedua lebih gaduh.
Padahal di balik toga merah itu, hakim tetap harus membaca berlembar-lembar berkas, menimbang eksepsi, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum acara. Tidak ada palu yang boleh diketuk sebelum waktunya.
Rencana aksi mahasiswa tentu menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Namun bagi aparat penegak hukum, proses peradilan tetap harus berjalan tanpa tekanan—baik dari kekuasaan, maupun dari keramaian massa.
Di tengah riuh tudingan dan sorotan publik, para jaksa tetap menyusun tuntutan, sementara hakim tetap menimbang argumentasi.
Karena pada akhirnya, keadilan di negeri kecil seperti Lahat tidak lahir dari teriakan paling keras, melainkan dari proses hukum yang—meski lambat dan sering disalahpahami—tetap berjalan di atas relnya.
Dan di ruang sidang itulah, bukan di poster demonstrasi, nasib sebuah perkara akan benar-benar diputuskan.
No comments:
Post a Comment