Friday, March 27, 2026

Gara Gara Curi Dompet Yang Tertinggal Di Mesin ATM, Pria Ini Diringkus Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

 


Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasi kejadian tepatnya berada di area mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap digunakan masyarakat untuk transaksi keuangan.

Korban diketahui bernama Yunus, seorang laki-laki kelahiran OKU Timur, 8 Agustus 2000, yang berdomisili di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Saat kejadian, korban usai melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM tersebut.

Dalam kronologi kejadian, korban meletakkan dompet miliknya di sisi kanan mesin ATM setelah melakukan transaksi. Namun, setelah selesai menarik uang, korban langsung pulang ke rumah tanpa menyadari bahwa dompetnya tertinggal di lokasi tersebut. Dompet tersebut diketahui berisi identitas diri serta sejumlah uang tunai.

Keesokan harinya, Selasa, 24 Maret 2026, korban baru menyadari bahwa dompetnya tertinggal di mesin ATM. Korban kemudian kembali ke lokasi untuk mencari dompet tersebut, namun barang tersebut sudah tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RIP di area Bank BRI yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV, keterangan korban, serta barang bukti yang ditemukan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dompet beserta uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut secara sadar karena tergiur melihat uang tunai di dalam dompet yang ditinggalkan korban di mesin ATM.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam milik korban serta satu buah jaket hitam bertuliskan “Sriwijaya” yang digunakan saat melakukan aksinya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lalai dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di fasilitas umum seperti ATM. Kami juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga terus melengkapi administrasi penyidikan (mindik) guna proses hukum lebih lanjut.


No comments:

Post a Comment