Thursday, March 5, 2026

Bagi Jaksa Penuntut Umum Dari Kejari Lahat, Priyuda Adhytia Muktar, Eksepsi Bukan Medan Untuk Menjatuhkan Vonis

Lahat,Sahabatsiber.com – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Lahat kembali memanas, Rabu (04/03/2026). Bukan karena putusan dijatuhkan, melainkan karena perdebatan di tahap awal perkara: eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Khairul Anwar bin Zainal Arifin.
Namun bagi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, Priyuda Adhytia Mukhtar, satu hal ditegaskan di hadapan Majelis Hakim: eksepsi bukan medan untuk menjatuhkan vonis dini.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya disusun sesuai ketentuan hukum acara, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Ia berpandangan, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh pokok perkara—wilayah yang semestinya diuji melalui pembuktian, bukan diputus dalam tahap awal.

“Proses hukum memiliki tahapan yang jelas,” garis sikap itu tercermin dari uraian yang disampaikan jaksa di ruang sidang.
Dalam praktik hukum acara pidana, eksepsi dikenal sebagai hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas aspek formil dakwaan—apakah dakwaan kabur, tidak jelas, atau tidak memenuhi syarat administratif tertentu. Namun ketika keberatan telah memasuki penilaian fakta dan pembuktian, jaksa menilai hal itu seharusnya diuji dalam agenda pembuktian.

Di sinilah letak ketegasan sikap JPU. Bagi Priyuda, membedakan antara persoalan formil dan substansi bukan sekadar perdebatan terminologi, melainkan disiplin terhadap tahapan hukum.

Ia menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dan cukup jelas untuk diperiksa lebih lanjut. Selebihnya, benar atau tidaknya tudingan dalam dakwaan akan ditentukan melalui alat bukti, saksi, dan proses pembuktian yang terbuka.

Sidang tersebut memperlihatkan dinamika yang tajam antara jaksa dan penasihat hukum. Namun di tengah adu argumentasi, satu pesan yang ingin ditegaskan jaksa adalah bahwa ruang sidang bukan tempat untuk mempersingkat proses.

No comments:

Post a Comment