PALEMBANG,SAHABATSIBER.COM - Skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terbongkar. Tak hanya melibatkan pegawai internal bank, kasus ini juga menyeret jaringan perantara yang diduga menjadi “calo KUR” dalam memanipulasi data nasabah. Total tujuh orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah rangkaian pemeriksaan panjang dan pengumpulan alat bukti. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,79 miliar, menandakan skala penyimpangan yang terjadi bukan kecil.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo tahun 2022–2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur perbankan, melainkan kolusi sistematis antara oknum bank dan para perantara KUR.
“Penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dokumen dalam pengajuan KUR Mikro," ujar Vanny, Jumat (21/11/2025).
Para tersangka terdiri atas EH (pimpinan BSB Capem Semendo), MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR Mikro: WAF, DS, JT, dan IH.
Modus yang digunakan tergolong rapi data nasabah dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya, surat keterangan usaha dipalsukan, lalu seluruh berkas manipulatif itu disulap menjadi dasar pengajuan KUR. Di internal bank, pencairan difasilitasi oleh PPD dan MAP untuk memperlancar proses.
“Koordinasi antara oknum internal dan perantara ini berlangsung terstruktur, sehingga pengajuan KUR yang tidak sah tetap bisa lolos,” jelasnya.
EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak menghadiri panggilan penyidik
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11 hingga Pasal 9, dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik menilai penyimpangan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai tujuan KUR sebagai program pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil. (Rim)

No comments:
Post a Comment